Anda belum login :: 30 Nov 2024 13:21 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Perlindungan Pemegang Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Sektor Tambang Minerba Terhadap Kewajiban Divestasi, Apabila Saham Yang Ditawarkan Gagal Terbeli Oleh Peserta Indonesia
Bibliografi
Author: Melani, Rr Adeline (Advisor); Simamora, Mazmur P
Topik: Pemegang Saham; Perlindungan Hukum; Divestasi; Penanaman Modal Asing; Hukum Pertambangan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mazmur P. Simamora_Undergraduate Theses_2020.pdf (1.05MB; 20 download)
Abstract
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat Indonesia. Bunyi konstitusi tersebut, yang menjadi haluan besar dirumuskannya ketentuan divestasi didalam UU No 4 Tahun 2009. Ketentuan itu, mensyaratkan bagi pemegang IUP & IUPK Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing, serta sudah melaksanakan kegiatan produksi selama lima tahun, wajib melaksanakan divestasi saham kepada Peserta Indonesia sebesar 51% pada akhir tahun kelima. Ketentuan di level undang-undang memang sudah secara eksplisit menyebutkan kewajiban divestasi, yang menjadi permasalahan adalah dalam praktek perintah divestasi itu seringkali membuat antar instansi Pemerintah dan Lembaga Negara saling bersitegang. Dalam contoh kasus PT KPC (Kaltim Prima Coal), Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dan Pemerintah Pusat saling berebut hak untuk membeli saham PT KPC. Hal yang sama terjadi saat divestasi PT NNT (Newmount Nusa Tenggara) yang membuat Pemerintah Pusat dan DPR RI terlibat kisruh. Berbagai kisruh yang terjadi di internal peserta Indonesia, mengakibatkan divestasi gagal dan otomatis divestasi terlambat dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Kegagalan tersebut mengancam Pemegang Saham atas kepemilikan mayoritasnya di Perusahaan, akan sanksi administratif yang terdapat dalam Pasal 110 PP No 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kesimpulan dari penelitian ini, Pemegang Saham belum memiliki instrument perlindungan hukum yang lengkap guna melindungi dirinya dari sengketa. Para Pemegang Saham praktis hanya dapat mempergunakan ketentuan di UU Perseroan Terbatas. Sementara, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah dengan mempergunakan penyelesaian arbitrase.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)