Debt Covenant merupakan perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur dengan tujuan untuk meminimalisir risiko kerugian pihak kreditur apabila debitur gagal membayar kembali seluruh utang beserta bunganya. Tidak semua Debt Covenant Violation terjadi pada perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan, tetapi pelanggaran yang dilakukan perusahaan mampu mempengaruhi penilaian investor untuk tetap menanamkan modal pada perusahaan tersebut atau tidak. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh debt covenant violation terhadap firm value yang dihitung dengan menggunakan Q-Ratio dan financial leverage yang dihitung dengan menggunakan rasio debt to equity ratio untuk mengetahui pengaruh yang diberikan DCV terhadap leverage. Dengan menggunakan sample 12 perusahaan dalam sektor manufaktur yang terdiri dari industri dasar dan bahan kimia, aneka industri, serta industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI pada tahun 2016 - 2019, data dianalisis dengan menggunakan model regresi data panel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa debt covenant violation berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap firm value, serta pengaruh positif namun tidak signifikan terhadap financial leverage. |