Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS BEREDARNYA PRODUK MAKANAN RUSAK DI TINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bibliografi
Author:
Pratama, Gregorius Satria Eka
;
Juanda, Evelyne
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Konsumen
;
Hukum Perlindungan Konsumen
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Gregorius Satria Eka Pratama Ungraduate Theses 2020.pdf
(1.45MB;
97 download
)
Abstract
Banyaknya peredaran makanan dan minuman yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberi informasi yang lengkap mendorong penulis untuk membahas mengenai perlindungan hukum bagi konsumen atas hal tersebut yang di tinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terkait peredaran produk makanan rusak. (2) Bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam upaya penanggulangan terhadap peredaran produk makanan rusak. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian Putusan Nomor:82/Pid.B/2015/PN. Mjn., pada tahun 2015 telah ditemukan 45 (empat puluh lima) produk makanan dan minuman yang sudah rusak dan kadaluarsa di toko terdakwa, dimana produk makanan dan minuman ini diperdagangkan atau dipajang bersamaan dengan barang dagangan lain yang masih bagus dan masih baru. Terdakwa tidak mengetahui bahwa barang dagangannya ada yang kadaluarsa karena terdakwa tidak pernah memeriksanya. Sebelumnya pada tahun 2013,
toko terdakwa pernah di sidak oleh Dinas Koperindag dan ditemukan barang yang sudah kadaluarsa di tokonya, namun pada saat itu terdakwa hanya diberi teguran untuk mengembalikan barang yang sudah kadaluarsa tersebut kepada distributornya. Oleh sebab itu terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secaarang lengkap dan benar atas barang dimaksud”. Karenanya terdakwa dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dalam hal ini pemerintah melalui BPOM selalu berupaya untuk mengawasi peredaran produk makanan dan minuman. Melakukan pengawasan dari pabrik-pabrik produsen sampai produk itu dipasarkan ke toko-toko,
membangun loka POM yang tersebar di 40 kabupaten/kota di 30 provinsi di Indonesia, dan membuat aplikasi cek BPOM agar masyarakat selaku konsumen dapat dengan mudah
memeriksa produk makanan dan minuman yang akan mereka beli apakah terdafatar di BPOM atau tidak. Dari penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan makanan dan minuman yang kadaluarsa dapat dijerat oleh Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun perlunya kesadaran pada diri masyarakat selaku konsumen harus ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman yang kadaluarsa
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)