Rumah Sakit merupakan salah satu jaringan kesehatan yang penting, berkaitan dengan tugas, beban dan harapan yang dikaitkan dengannya. Dalam kegiatan rumah sakit, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE- 06/PJ.52/2000, menyatakan bahwa terhadap penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat inap dan pasien gawat darurat dikecualikan dari pengenaan PPN karena dianggap sebagai bagian dari jasa rumah sakit, sedangkan bagi rawat jalan dikenakan PPN. Penelitian ini dilakukan pada Rumah Sakit Citra Harapan yang beralamat di Jl. Harapan Indah Raya, RT.004/RW.030, Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bks, Jawa Barat 17131. Sumber data dalam penelitian ini diambil dari bagian perpajakan dan keuangan serta dokumen- dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan studi kepustakaan. Metode analisis data digunakan metode deskriptif dan kualitatif. Tujuan penelitian adalah: (1) Untuk menganalisis perhitungan pengenaan PPN atas obat-obatan di apotik pada Rumah Sakit Citra Harapan, Bekasi, (2) Untuk menganalisis apakah pelaksanaan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai oleh Rumah Sakit Citra Harapan Bekasi telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwah rumah sakit Citra Harapan melakukan kewajiban perpajakannya
x
dengan baik dan benar. Terlihat dari kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan oleh Rumah Sakit Citra Harapan Bekasi. Berdasarkan data yang diperoleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa Rumah Sakit Citra Harapan Bekasi telah melaksanakan penerapan PPN sesuai dengan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009. |