Berbedanya jenis sumber pendapatan dalam suatu perusahaan sangat berpengaruh besar dalam menentukan besar kecilnya pajak penghasilan tahunan yang harus disetor dan dilaporkan oleh perusahaan tersebut. Pengaruh atas besar kecilnya pajak penghasilan tahunan tersebut tentunya dipengaruhi oleh penerapan peraturan perpajakan yang berbeda untuk setiap jenis penghasilan. Secara garis besar, peraturan perpajakan di Indonesia membagi 2 jenis pajak penghasilan berdasarkan pengenaan atau penerapan perhitungan pajak, yaitu: Pajak atas Penghasilan Final dan Pajak atas Penghasilan Non Final. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi apakah penyusunan rekonsiliasi fiskal, perhitungan Pajak Penghasilan Terutang, serta penyetoran dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh PT Senayan Trikarya Sempana telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian yang akan digunakan adalah penelitian langsung kedalam laporan keuangan perusahaan, serta menggunakan metode analisis kuallitatif deskriptif (data yang diperoleh akan dianalisa menurut persepsi dan pemahaman penulis guna menemukan kesimpulan yang tepat). Hasil dari evaluasi yang dilakukan penulis menunjukan bahwa PT Senayan Trikarya Sempana telah melakukan penyetoran dan pelaporan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, PT Senayan Trikarya Sempana belum melakukan rekonsiliasi fiskal sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. |