ABSTRAK (A)Rinaldi Dharma Utama (B) Tinjauan Yuridis Tentang Perizinan Berusaha Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing Di Sektor Pariwisata khususnya KBLI 56303 “Café” Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (C) Izin Usaha Pariwisata, Penanaman Modal Asing di Sektor Pariwisata, Izin Café, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (D)Daftar Acuan : 38 (1997-2020) (E) Penanaman Modal Asing sektor Pariwisata sudah mulai menjamur di Indonesia, hal ini dikarenakan kekayaan alam, kepadatan penduduk serta sumber daya manusia yang cukup menjanjikan di kalangan pengusaha asing, oleh karena itu pemerintah mulai merancang sedemikian cara untuk meningkatan daya tarik investor asing dengan mulai membenahi perizinan usaha dengan mendirikan Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang saat ini BKPM membuat wadah perizinan yaitu Online Single Submission, agar birokrasi perizinan dapat efektif dan efisien. Namun OSS masih belum dapat berjalan dengan efektif dan efisien, yang sehingga timbul berbagai permasalahan dalam penerapannya di lapangan, dalam perizinan usaha kafe penanaman modal asing, terdapat beberapa permasalahan yang timbul yang kemudian tujuan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal masih belum sepenuhnya tercapai. untuk itu pemerintah bersama dengan para pejabat terkait perlu secara bersama-sama memperbaiki implementasi dari sistem OSS agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien dan dapat mewujudkan tujuan dari Penanaman Modal menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. (F) 2020 |