Seluruh aspek kehidupan masyarakat selalu bersentuhan langsung dengan teknologi. Kemajuan teknlogi tersebut tidak hanya mengahasilkan sejumlah manfaat tetapi juga juga melahirkan sejumlah permasalahan termasuk masalah hukum mengenai data pribadi. Ketika terjadi peralihan data pribadi yang dimiliki, maka diperlukan pertanggungjawaban yang jelas terhadap penggunaan data tersebut. Data pribadi adalah informasi yang berkaitan dengan seseorang (natural person) yang “sudah teridentifikasi” atau yang “dapat diidentifikasi”. Data pribadi meliputi nomor induk, alamat, info terkait fisik, psikis, genetik, mental, ekonomi, serta sosial budaya. Perlindungan data pribadi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia yang menjadi hak dasar (fundamental rights) yang dilindungi dalam Universal Declaration of Human Right 1984. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative. Dalam penelitian ini, akan dipaparkan beberapa ketentuan hukum utama dalam perlindungan data pribadi. Pada rumusan masalah yang pertama membahas mengenai standar perlindungan data pribadi pada European Union General Data Protection Regulation (GDPR). Dimana dalam pengelolaan data pribadi tersebut harus secara lawfulness, fair, and transparent. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua dibahas mengenai dampak dari diberlakukannya peraturan GDPR tersebut khusunya bagi Indonesia. Melalui penelitian ini ditemukan bahwa GDPR Uni Eropa merupakan regulasi perlidungan data pribadi saat ini yang paling komprehensif. Saran yang dapat Penulis berikan yaitu Indonesia dapat mencontoh regulasi perlidungan data pribadi pada Uni Eropa (GDPR) yang memiliki karakter internasional dan perekat antara individu dengan era digital ekonomi sehingga Indonesia dapat bersaing di level Internasioanl dalam kegiatan ekonomi bisnis digital dengan memiliki aturan yang akomodatif berkaitan dengan data pribadi. |