Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:53 WIB
Detail
BukuMekanisme Penyelesaian Masalah Pengungsi Di Uni Eropa: Penggunaan Dublin Convention 1990 Guna Merealisasikan Common European Asylum System
Bibliografi
Author: Pianaung, Nicky Akhita ; Selvie, Valerie Paskalia (Advisor)
Topik: Pengungsi; CEAS; Uni Eropa
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nicky Akhita Pianaung_Undergraduate Theses_2020.pdf (702.94KB; 13 download)
Abstract
Kedatangan besar-besaran pengungsi pada tahun 2015 ke Uni Eropa menimbulkan suatu permasalahan yaitu krisis pengungsi. Pengungsi yang masuk dan menetap di negara-negara pertama membentuk "Hotspot" yang menjadikan beban bagi negara penanggung jawab. Permasalahan ini juga menjadi pengujian bagi sistem pemrosesan suaka di Uni Eropa yakni Common European Asylum System (CEAS) yang berdasarkan pada peraturan Dublin Convention 1990. Pada akhirnya menunjukan bahwa terjadinya kegagalan sistem dikarenakan ketidak harmonisan antara aturan pada CEAS dengan Dublin Convention 1990.Selain daripada itu Uni Eropa wajib mengikuti aturan-aturan internasional yang diratifikasinya terkait dengan pengungsi dan perlindungan Hak Asasi Manusia seperti Geneva Convention 1951 and it’s Protocol 1957. Hal ini sejalan dengan cita-cita Uni Eropa yang dituangkan di dalam The Treaty of The Functioning of the European Union (TFEU) dimana Uni Eropa berkeinginan untuk mewujudkan kedamaian dunia serta memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia secara Internasional di wilayahnya. Penulisan hukum diperlukan untuk mencari tahu peraturan apa yang tidak sejalan atau peraturan yang mengatur hal yang sama namun dengan ketentuan berbeda. Selain itu diperlukan penelitian mengenai faktor-faktor yang menjadikan sistem tersebut gagal. Pada umumnya permasalahan yang terjadi dikarenakan tidak adanya kolaborasi antara Parlemen Uni Eropa dengan Negara anggota. Oleh sebab itu diperlukan suatu sinergitas dan kerjasama dalam menangani permasalahan pengungsi dengan asas dan peraturan yang jelas, mengikat, dan berdampak langsung. Sehingga pembuat dan pelaku peraturan dapat sama-sama melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan koridor yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)