Pada tahun 2019 telah terjadi suatu tindak pidana terjadi penusukan begal oleh seorang pelajar di daerah malang, kejadian tersebut bermula saat pelajar diberhentikan oleh begal lalu begal meminta telefon dan motor milik pelajar lalu begal juga meminta bersetubuh dengan teman wanita pelajar tersebut, dikarenakan ancaman yang dilakukan oleh begal terhadap pelajar maka setelah itu terjadilah penusukan terhadap begal tersebut hingga begal tersebut meninggal,lalu pada putusan pengadilan anak tersebut di putus bersalah melakukan penganiayan yang menyebabkan matinya seseorang dan di hukum selama 1 tahun di LKSA. Yang menjadi permasalahan Apakah perbuatan yang di lakukan oleh anak tersebut merupakan pembelaan darurat atau tidak. Dapat kita lihat di pasal 49 ayat (1) dan (2) yang berisi 1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. Menurut penulis Hakim harus memutus anak dengan mempertimbangkan alasan pemaaf dikarenakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas adalah alasan pemaaaf. Karna melampaui batas mempengaruhi sikisnya. Karna sikisnya tegoncang maka unsur kesalahnya yang dimaafkan atau dihapuskan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan melakukan telaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. |