Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:17 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENYEDIA LAYANAN APOTEK ANTAR (GO-MED) TERHADAP KONSUMEN MENURUT HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bibliografi
Author: Zulkarnaen, Akbar Makmur ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Konsumen; Go-Med; Perlindungan Konsumen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Akbar Makmur Zulkarnaen_Undergraduate Theses_2020.pdf (3.18MB; 33 download)
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi 2 hal: Pertama, bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan layanan Go-Med apabila obat atau alat kesehatan yang dipesan tidak sampai kepada konsumen ditinjau dari [eraturan terkait? Kedua, bagaimana bentuk pertanggungjawaban pihak penyedia layanan Go-Med kepada konsumen yang mnegalami kerugian akibat obat atau alat kesehatan yang dipesan tidak sampai kepada konsumen? Penelitian ini dilakukan dengan dengan menggunkan metode penelitian yurudis normatif. Metode yurudis normatif dipilih karena peneliti menggunakan bahan pustaka sebagai bahan utama dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa konsumen yang mengalami kerugian akibat dari layanan Go-Med memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak penyedia layanan, sebagaimana telah diatur di dalam Undang – Undang. Dalam layanan Go-Med terdapat beberapa pihak yang saling mengikatkan diri berdasarkan hubungan kemitraan. Bentuk tanggung jawab dari masing – masing kepada konsumen berbeda. Tergantung dari letak kesalahan ada pada pihak yang mana. Apabila konsumen mengalami kerugian akibat dari kesalahan pelaku usaha konsumen mendapat perlindungan hukum yang secara garis besar telah diatur di dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen. Semua pihak yang terlibat dalam layanan Go-Med dapat dimintai pertanggungjawaban. Apabila konsumen yang dirugikan tidak mendapat haknya, maka konsumen dapat melaporkannya ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau dengan melakukan upaya hukum yang dapat dilakukan melaui jalur non litigasi maupun jalur litigasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)