Anda belum login :: 25 Nov 2024 04:02 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PENYELUNDUPAN EMAS YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT DIPLOMATIK KOREA UTARA UNTUK BANGLADESH DITINJAU DARI HUKUM DIPLOMATIK
Bibliografi
Author:
Legowo, Bejo
;
Fristikawati, Yanti
(Advisor)
Topik:
Pejabat Diplomatik
;
Hukum Diplomatik
;
Pelanggaran Pejabat Diplomatik
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Bejo Legowo Theses Undergraduate.pdf
(888.96KB;
8 download
)
Abstract
Seorang Pejabat Diplomatik dalam menjalankan fungsi nya tentu memiliki sebuah hak keistimewaan dan hak kekebalan yang melekat pada dirinya setelah pejabat diplomatik tersebut memasuki wilayah dari negara pemerima. Hak kekebalan dan hak keistimewaan diberikan dengan tujuan untuk tercapai nya sebuah misi atau tujuan yang akan dikerjakan oleh seorang pejabat diplomatik. Pada praktik nya, seorang pejabat diplomatik seringkali menggunakan hak kekebalan dan hak keistimewaan nya hanya untuk kepentingan pribadi nya dan sering kali menyalahgunakan hak tersebut untuk menguntungkan diri nya sendiri. Pada kasus penyelundupan emas yang dilakukan oleh Pejabat Diplomatik Korea Utara untuk Bangladesh, maka permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimana pengaturan hukum diplomatik terkait penyelundupan emas oleh pejabat diplomatik Korea Utara untuk Bangladesh. Dalam hukum internasional, pengaturan tentang pejabat diplomatik telah diatur didalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pada kasus penyelundupan emas yang dilakukan oleh Pejabat Diplomatik Korea Utara untuk Bangladesh dapat dijelaskan bahwa pejabat diplomatik korea utara yaitu Mr. Son selaku Sekretaris I melakukan penyalahgunaan hak nya untuk menyelundupkan emas ke negara tempat Ia bertugas, dan telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di Konvensi Wina 1961. Upaya penyelesaian yang dilakukan adalah, Bangladesh memutuskan untuk Persona non grata Mr.Son dan meminta Korea Utara untuk menghukum Mr. Son dengan aturan yang berlaku di Korea Utara. Dapat disimpulkan bahwa tindakan Mr. Son melanggar hukum yang berlaku di negara Bangladesh dan Korea Utara wajib menguhukum Mr. Son dengan hukum yang berlaku di Korea Utara.
(F) 2019-2020
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)