Anak di bawah umur yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika seharusnya tidak diproses melalui jalur hukum pidana formil, dan seharusnya diterapkan diversi dan keadilan restoratif karena akan berdampak buruk bagi masa depan seorang anak jika harus dilakukan penahanan sampai melewati persidangan, apalagi harus mendekam di penjara. Adapun yang menjadi pokok permasalahannya yaitu apakah kasus putusan nomor 53/Pid.Sus-Anak/2017PN.Jkt.Brt. telah menerapkan keadilan restoratif terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika, untuk itu akan dikaji bagaimanakah penyelesaian kasus perkara anak yang melakukan tindak pidana narkotika, apakah penerapan dan pelaksanaan diversi sudah tepat dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur, apa saja yang menjadi hak-hak anak yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika, dan apa sebenarnya pengertian teori keadilan restoratif dan diversi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Jika melihat kasus putusan tersebut, tidak diupayakan diversi sama sekali terhadap anak yang menjadi pelaku sekaligus korban dalam kasus tersebut, yang sebenarnya sudah ada peraturan perundang-undangan yang telah mengatur bahwa diversi wajib diupayakan dan anak mempunyai hak seperti hak untuk mendapatkan pendidikan dan hak agar mendapat kasih sayang secara terus menerus dari orang tuanya. Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika belum tepat menurut teori keadilan restoratif dan diversi, karena masih saja ada kasus seperti putusan tersebut dan tidak diterapkannya diversi. (F) 2020 |