Anda belum login :: 27 Nov 2024 10:08 WIB
Detail
BukuKEBERADAAN DEWAN PENGAWAS DALAM STRUKTUR ORGANISASI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA PASACA REFORMASI DITINJAU DARI PRINSIP CHECKS AND BALANCES
Bibliografi
Author: Kenyo W.A.K, Theresia Karen ; Yudoprakoso, Paulus Wisnu (Advisor)
Topik: Dewan Pengawas; Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK); Checks And Balances
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya     Tempat Terbit: JAKARTA    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Theresia Karen_Undergraduated Theses_2020.pdf (3.04MB; 34 download)
Abstract
Salah satu perubahan dari KPK semenjak dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 adalah dibentuknya Dewan Pengawas dalam internal KPK. Dewan Pengawas dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan serta menjalankan fungsi checks and balances dalam internal KPK. Permasalahan yang akan diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana posisi serta Dewan Pengawas KPK dalam kelembagaan KPK apabila ditinjau dari prinsip checks and balances dan apakah pembentukan dan keberadanya sudah sesuai dengan prinsip ketatanegaraan yang ada di Indonesia. Dalam melakukan penelitian ini, penulis akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Dewan Pengawas memang dibutuhkan dalam internal KPK. Dewan Pengawas ini sebagai pengganti Dewan Penasihat yang sebelumnya ada di KPK tetapi dengan kewenangan dan posisi yang lebih kuat dibanding Dewan Penasihat. Dewan Pengawas ini berfungsi sebagai pengontrol lembaga KPK agar dalam menjalankan kewenangan serta tugas dan fungsinya tidak melanggar hak asasi pihak lain dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga ada checks and balances. Keberadaan Dewan Pengawas ini memang diperlukan, tetapi perlu dievaluasi kembali terkiat kewenangan Dewan Pengawas KPK yang pada kenyataannya, kewenangan tersebut bukan hanya dalam hal pengawasan tetapi juga punya peran dalam ranah pro-justicia. Kewenangan terkait pemberian izin penyadapan, penggeledahan yang dirasa tidak perlu dimiliki oleh Dewan Pengawas karena tujuan Dewan Pengawas sendiri adalah melakukan pengawasan dari KPK bukan penegakan hukum di KPK.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)