Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Penerapan Transaksi Keuangan Mencurigakan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Bibliografi
Author:
Haposan, Adrian Peris Anggiat
;
Nugroho, Eddy
(Translator)
Topik:
Transaksi Keuangan Mencurigakan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya
Tempat Terbit:
JAKARTA
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Adrian Peris Undergraduated Theses 2020.pdf
(1.17MB;
32 download
)
Abstract
ransaksi Keuangan Mencurigakan merupakan Transaksi keuangan yang memiliki kebiasaan berbeda dari transaksi lainnya. Penerapan transaksi keuangan mencurigakan dapat melakukan pencegahan terhadap asset hasil tindak pidana awal yang akan disembunyikan untuk tidak dirampas penegak hukum. Penelitian hukum ini akan membahas terkait Penerapan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dikaji dari 2 tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal. Masalah penelitian hukum ini adalah (1) Apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang pada Putusan Nomor 146/PID/2017/PT BNA dan Putusan Nomor 83/ PID.B/2018/PN. Dpk ? (2) Bagaimana penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku transaksi keuangan mencurigakan pada Putusan Nomor 146/PID/2017/PT BNA dan Putusan Nomor 83/ PID.B/2018/PN. Dpk ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan metode pengumpulan data sekunder. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Pembahasan dari hasil penelitian ini menurut penulis sebagai berikut : Transaksi keuangan mencurigakan dapat diketahui apabila transaksi yang dilakukan oleh pelaku berbeda dengan profile pelaku. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara jelas telah mengatur kriteria transaksi keuangan yang mencurigakan, tapi dalam prosesnya penerapan transaksi keuangan mencurigakan belum sesuai dan tegas untuk mencegah terjadinya pencucian uang. Pihak pelapor memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya pencucian uang dengan melakukan prinsip mengenal pengguna jasa, terdiri dari Identifikasi, Verifikasi dan Pemantauan Transaksi. Pihak pelapor yang mengetahui patut menduga adanya transaksi keuangan mencurigakan wajib melaporkan hasil transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)