Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:03 WIB
Detail
BukuTindakan Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh PT. Bela Angkasa Indonesia Raya Terkait Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh PT. Apolo Jaya
Bibliografi
Author: Evelyn, Chrisia ; Hutabarat, Samuel M. P. (Advisor)
Topik: Perjanjian Leasing; Wanprestasi; Tindakan Hukum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya     Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Chrisia Evelyn_Undergraduate Thesis_2020.pdf (1.26MB; 45 download)
Abstract
PT. Bela Angkasa Indonesia Raya merupakan badan usaha yang bergerak di bidang penerbangan, yang melakukan leasing atas 2 (dua) unit pesawat untuk memenuhi standar minimal penguasaan pesawat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia. Leasing atas 2 (dua) unit pesawat disepakati melalui perjanjian leasing dengan PT. Apolo Jaya. Setelah serah terima atas objek leasing pada tanggal 20 Juni 2017, PT. Bela Angkasa Indonesia Raya mengetahui bahwa kedua unit pesawat yang disewakan oleh PT. Apolo Jaya terdapat sayap pesawat yang retak dan turbine engine yang tidak berfungsi maksimal pada 22 Juni 2017 setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektur Penerbangan. Pesawat yang diserahkan oleh PT. Apolo Jaya tidak memenuhi standar kelaikan udara dan tidak lolos uji sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, dan PT. Apolo Jaya tidak memberitahukan terlebih dahulu kondisi kedua pesawat sebelum serah terima dilakukan. Saat negosiasi berlangsung antara PT. Bela Angkasa Indonesia Raya dan PT. Apolo Jaya pada 11 September 2017, PT. Apolo Jaya menyatakan bahwa tidak akan memberikan ganti rugi karena kerusakan atas 2 (dua) unit objek leasing tersebut bukanlah kehendak dari PT. Apolo Jaya. Tindakan PT. Apolo Jaya merupakan hal yang dilarang dan hal tersebut sudah diatur dalam perjanjian leasing. Karena PT. Apolo Jaya melanggar isi perjanjian yang telah disepakati oleh Para Pihak, maka PT. Apolo Jaya dapat dinyatakan melakukan wanprestasi. PT. Bela Angkasa Indonesia Raya dapat melakukan tindakan hukum untuk mendapatkan kembali haknya sesuai dengan perjanjian leasing yang dilakukan antara PT. Bela Angkasa Indonesia Raya dan PT. Apolo Jaya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)