Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:12 WIB
Detail
BukuTINDAKAN HUKUM BAGI PT. MITRA ABADI SUKSES TERKAIT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA PT. MITRA ABADI SUKSES DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO DALAM PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA BULUTANGKIS
Bibliografi
Author: Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor); Aurallia, Ulfa Riza
Topik: Memorandum of Understanding; Wanprestasi; Pembangunan Gedung Olahraga Bulutangkis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: ULFA RIZA AURALLIA_UNDERGRADUATED THESES_2020.pdf (1.33MB; 21 download)
Abstract
Di era globalisasi ini segala perkembangan semakin pesat termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam mengikuti perkembangan ekonomi ini, berbagai macam cara dilakukan salah satunya dengan melakukan kerjasama yang bermaksud untuk mencari keuntungan. Dalam melakukan kerjasama ini biasanya para pihak tidak langsung membuat suatu kontrak perjanjian, maka munculah sebuah Memorandum of Understanding yang merupakan suatu awal kesepahaman para pihak untuk melakukan sebuah kerjasama sebelum membuat perjanjian pokok. Dalam legal memorandum ini membahas permasalahan mengenai bagaimana kekuatan dari Memorandum of Understanding (MoU) dan juga cara pertanggungjawaban apabila ada tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam MoU. PT. Mitra Abadi Sukses (PT. MAS) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolingggo membuat kesepakatan untuk melakukan kerjasama dalam bentuk MoU Tentang Pembangunan GOR Bulutangkis Di Desa Banyuluyu Kabupaten Probolinggo dengan masa berlaku 90 hari sejak tanggal ditandatangani. Dari kesepakatan yang dimuat dalam MoU disebutkan pula bahwa dikemudian hari para pihak akan mengikatkan diri kepada kontrak perjanjian operasional atas GOR Bulutangkis tersebut yang dimana lebih memiliki kekuatan hukum mengikat dan memberikan kepastian hukum pada para pihak dibandingkan MoU. Namun setelah pembangunan GOR Bulutangkis usai, rupanya para pihak belum membuat kontrak perjanjian operasional atas GOR Bulutangkis yang sudah disepakati, hal ini dikarnakan adanya sikap lalai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Probolingggo yang tidak memiliki itikad baik ketika PT. MAS berulang kali menanyakan untuk pembuatan perjanjian operasional tersebut. Karena sikap lalai yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolingggo menyebabkan adanya wanprestasi, maka PT. MAS mengalami kerugian, sehingga atas tindakan wanprestasi tersebut, PT. MAS dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pengadilan Negeri dimana Tergugat berdomisili.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)