Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:52 WIB
Detail
BukuPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERKAIT KEGAGALAN BANGUNAN PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA ATAU KORBAN JIWA
Bibliografi
Author: Windayani, Tisa (Advisor); Gabriel, Kevin Paul
Topik: Pertanggungjawaban Pidana Korporaasi Terkait Kegagalan Bangunan Pada Pekerjaan Konstruksi yang Mengakibatkan Korban Luka atau Korban Jiwa.
Bahasa: (ID )    
Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Kevin Paul Gabriel_Undergraduate Thesis_2020.pdf (1.24MB; 11 download)
Abstract
Bila dilihat dari kerugian yang timbul yakni korban luka bahkan hialngnya nyawa orang lain pada peristiwa kegagalan bangunan dalam pekerjaan konstruksi dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung, maka seyogyanya perlu ada tindakan hukum yakni pertanggungjawaban pidana untuk pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi yakni dalam hal ini korporasi, namun sebagaimana yang diketahui terkait pertanggungjawaban pidana, rezim hukum pidana di Indonesia masing sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pelakunya atau subjeknya orang atau manusia (natuurlijike person), persoalan yang akan muncul juga ialah sehubungan dengan asas mendasar dalam pertanggungjawaban pidana yakni adanya kesalahan pada pelaku, selanjutnya ialah bagaimana mengkonstruksikan kesalahan dari suatu korporasi guna dikenakan pertanggungjawaban pidana. Apakah korporasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana korporasi terkait dengan kegagalan bangunan yang mengakibatkan korban luka atau korban jiwa menjadi pokok rumusan masalah dari penulisan hukum ini. Penulis dalam menyusun penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.Korporasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana, asalkan tindak pidana itu dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan atas nama kebijkan korporasi yang bersangkutan, Selanjutnya dapatlah didefinisikan pertanggungjawaban pidana korporasi ialah tanggung jawab secara pidana yang dikenakan kepada korporasi akibat dari tindak pidana yang diperbuat oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, yang bertindak untuk dan atas nama korporasi tersebut di dalam maupun di luar lingkungan korporasi. Sedangkan bentuk sanksi pidana pada korporasi ialah ialah denda, sedangkan untuk pidana tambahan terbatas hanya perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan Hakim, karena suatu korporasi itu tidak mempunyai wujud badan secara lahiriah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.375 second(s)