Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Terhadap Sengketa Merek Pierre Cardin Prancis Dan Pierre Cardin Indonesia Kasus Putusan Nomor : 557 K/PDT.SUS-HKI/2015
Bibliografi
Author:
Selvie, Valerie Paskalia
(Advisor);
Ikbar, Mohammad Fiky
Topik:
Perlindungan Merek
;
Merek terkenal
Bahasa:
(ID )
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Mohammad Fiky Ikbar_Undergraduate thesis_2020.pdf
(2.24MB;
16 download
)
Abstract
Indonesia adalah negara yang memiliki kemampuan untuk menarik para pemilik usaha untuk memperdagangkan barang dan jasa milik pelaku usaha asing yang ada di Indonesia. Agar barang dan jasa terlindungi para pelaku usaha akan melakukan upaya perlindungan yang maksimal. Indonesia telah meratifikasi perjanjian international seperti TRIPS dan konvensi paris. Salah satu usaha perlindungan yang dilakukan untuk melindungi merek terkenal milik pelaku asing jika terdapat perkara merek. Pada proses pendaftaran merek inilah sering kali ditemukan kendala dikarenakan perbedaan aturan yang diterapkan oleh hukum Indonesia dengan perjanjian international. Salah satu syarat sebuah merek dapat di daftarkan adalah merek yang akan didaftarkan tidak boleh ada persamaan bunyi, persamaan huruf, dan lainnya dengan merek yang sudah lebih dahulu didaftarkan di kantor Merek dan hal ini dikenal dengan istilah daya pembeda. Merek yang akan didaftarkan harus dilakukan dengan itikad baik dan memiliki daya pembeda dengan merek yang sudah terkenal lebih dahulu.Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan sejauh mana penerapan kaidah-kaidah hukum dalam perlindungan merek terkenal jika terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya menurut undang-undang No. 20 tahun 2016, Konvensi Paris dan juga TRIPS. Metode penelitian yang dipergunakan bersifat induksi yaitu proses pengambilan kesimpulan didasarkan fakta dengan pendekatan kualitatif. Didalam analisis yang telah dilakukan oleh penulis, dapat dinyatakan bahwa terjadi pelanggaran hukum yang mana tidak sesuai dengan ketentuan TRIPS, Konvensi Paris, dan juga undang-undang No.20 tahun 2016. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh penulis maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia harus melakukan pembenahan dalam perlindungan merek terkenal dan dapat benar-benar mengimplementasikan peraturan yang sudah diratifikasi dalam TRIPS dan Konvensi Paris agar pelaku usaha asing tidak ragu untuk melakukan invesatasi bila negara mempunyai hukum yang baik.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)