Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:54 WIB
Detail
BukuDAMPAK UNSUR EVENEMENT TERKAIT PENERAPAN PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PROSES KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI
Bibliografi
Author: Doloksaribu, Eddie Imanuel (Advisor); Sinaga, Julinus Jacksumet Kenedi
Topik: Kepailitan; Penerapan Pembuktian Sederhana; Evenemen.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Julius Jacksumet Kenedi Sinaga_Undergraduate Theses_2020.pdf (14.79MB; 44 download)
Abstract
penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tolak ukur dampak unsur evenemen dalam penerapan pembuktian sederhana atas unsur syarat dikabulkannya permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi. PT.Asuransi Jiwa Buana Putera tidak membayarkan biaya pertanggungan asuransi milik Pemohon Kasasi (Ny. Tuti Supriyati) pada periode Tahun 1999,2002, dan Tahun 2005 sebesar Rp22.400.000,- dan tidak membayar utang kepada kreditor lainnya sebagai pemegang polis, yang dimana jumlah piutang para pemegang polis lainnya baru dapat diketahui secara pasti apabila PT. Asuransi Jiwa Buana Putra dinyatakan pailit atas dasar tersebut, PT. Asuransi Jiwa Buana Putra dinilai memiliki 2 (dua) kreditor atau lebih dan minimal 1 (satu) utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. maka, pemohon kasasi (Tuti Supriyati) mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada PT. Asuransi Jiwa Buana Putra melalui Pengadilan Niaga dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan dasar permohonannya telah memenuhi syarat yang terbukti secara sederhana/sumir. Namun, hasil putusan Mahkamah Agung menolak permohonan Tuti Supriyati tanpa mempertimbangkan unsur evenemen sebagai kekhususan dalam bidang perasuransian yang menjadi tolak ukur terkait penerapan pembuktian sederhana. Mengingat penerapan pembuktian sederhana wajib terpenuhi dalam pemeriksaan permasalahaan kepailitan dan unsur penentu dalam hal permohonan pailit diterima atau ditolak Pengadilan Niaga. Mahkamah Agung hanya mempertimbangkan bahwa Tuti Supriati tidak berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit. Oleh karena itu, Penulis melakukan analisa terhadap penolakan permohonan pailit oleh Majelis Hakim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 229K/Pdt.Sus-Pailit/2013. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalil pemohon kasasi dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit berdasarkan penerapan pembuktian sederhana sebagai syarat tidak membayar lunas utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada 2 (dua) atau lebih kreditor, tidak tepat untuk dijadikan dasar pembuktian sederhana karena unsur evenemen belum terjadi dan pemohon tidak membayar premi secara baik dan teratur sehingga tidak dapat mengajukan permohonan pailit sebagai dasar adanya utang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)