Permohonan klaim yang dilakukan oleh Lealy (Ahli Waris) karena Meninggalnya Faizal Afand (Pewaris) berdasarkan Pasal 13 Akad Pembiayaan Al Murabahah, bunyinya “Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasarkan syari’ah atas bebannya terhadap seluruh barang dan jaminan bagi seluruh pembiayaan berdasarkan akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk dan menetapkan Bank sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (Banker’s Clause)”. Berdasarkan pasal tersebut lah diajukannya Permohonan klaim. Saat diajukan permohonan klaim tersebut ada penolakan oleh PT. Bank Syariah Mandiri dan PT. Asuransi Tafakul Keluarga karena adanya Pengecualian dalam Pasal 16 point 8, bunyinya “Pengecualian terinfeksi Virus Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Syndrome (ARC) atau infeksi Oportuistik lain Neoplasma (tumor) ganas yang ditemukan sehubungan dengan infeksi HIV, AIDS, atau ARC”. Dengan Begitu Faizal Afandi yang meninggal karena HIV, berarti tidak dapat melakukan klaim. Namun dalam kasus ini Faizal Afandi tidak mengetahui dan menerima polis tersebut, sehingga tidak tahu kalau ada pengecualian. Terkait hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 54 ayat 1 POJK, bunyinya “Perusahaan wajib menyampaikan Polis Asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik.” Berdasarkan pasal diatas PT. Asuransi Tafakul Keluarga dan PT. Bank Syariah Mandiri seharusnya memberitahu. Terkait kasus diatas bisa dikualifikasikan sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum jika melanggar ketentuan dalam POJK No. 23 tahun 2015 tentang Produk Asurani dan Pemasaran Produk Asuransi.
(F) 2020 |