Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:38 WIB
Detail
BukuPenyebab Peningkatan Jumlah Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan di Indonesia
Bibliografi
Author: VIRGINIA, SARAH ; Feronica (Advisor); Lien, Diao Ai (Advisor)
Topik: Anak; Pelaku Tindak Pidana; Kekerasan; Faktor
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sarah Virginia_Undergraduate Theses_2020.pdf (1.46MB; 14 download)
Abstract
Anak sebagai pelaku tindak pidana adalah anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan dilarang bagi anak, baik menurut perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan. KPAI mencatat selama periode 2015-2016 jumlah kasus pengaduan anak meningkat dari 4.309 kasus menjadi 4.620 kasus. Pada 2015, KPPPA mencatat sebanyak 1.975 kasus dan meningkat menjadi 6.820 pada tahun 2016 atau meningkat lebih dari tiga kali lipat Pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh anak di dukung oleh beberapa faktor. Masalah penelitian ini adalah (1) Apakah yang menyebabkan peningkatan jumlah anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan kekerasan fisik di Indonesia? (2) Apakah yang harus dilakukan untuk menanggulangi peningkatan tersebut? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data yang dikumpulkan dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelusuran dari beberapa instansi yaitu KPAI dan KPPPA peningkatan jumlah anak pelaku tindak pidana dan kekerasan seksual dan kekerasan fisik di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, faktor keluarga, lingkungan, teknologi, dan pendidikan. Faktor-faktor tersebut dapat dikaitkan dengan Differential Association Theory milik Sutherland dan Social Control Theory milik Hirschi. Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi peningkatan tersebut adalah dalam lingkup keluarga dapat dilakukan dengan membangun hubungan yang positif, dalam lingkungan sekitar dapat dilakukan sosialisasi dan melakukan pengusutan yang baik, dalam bidang teknologi dapat dilakukan pengawasan dan pembatasan oleh orang tua dan pemerintah dan dalam bidang pendidikan dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas pendidikan gratis. Upaya pemberian hukuman kepada anak juga dapat diberikan agar anak dapat memiliki rasa tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)