Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dirasa belum cukup mampu untuk mengatasi adanya kekerasan terhadap anak. Bahkan, dalam hal ini yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak adalah justru pihak Kepolisian, yang seharusnya bertugas untuk mengayomi masyarakat, termasuk anak. Sehingga muncul pertanyaan mengenai bagaimana penanganan dan perlindungan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana dan mendapat kekerasan fisik dari penyidik polisi? Serta bagaimana tindakan yang diberikan terhadap aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan fisik pada proses penyidikan terhadap anak? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana dan mengalami kekerasan fisik dari penyidik polisi seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai berikut Perlindungan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak terdapat dalam Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak dengan upaya-upaya seperti penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menegaskan bahwa Anak Pelaku berhak memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum dan tidak dipublikasikan identitasnya. Demikian juga Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. Tindakan yang diberikan terhadap penyidik yang menjadi pelaku kekerasan fisik ialah mulai dari teguran, pemecatan, dan dilaporkan dengan Pasal penganiyaan terhadap anak, yang mempengaruhi karir, jabatan, dan pangkatnya. |