Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:57 WIB
Detail
BukuPENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU HACKING SITUS MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Bibliografi
Author: Adipradana, Nugroho (Advisor); Perangin-Angin, Leo Tetuko Anri
Topik: Hacking; Cybercrime; kejahatan siber
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Leo Tetuko Anri Perangin Angin_Undergraduate Theses_2020.pdf (1.92MB; 10 download)
Abstract
(E) Kejahatan peretasan atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai kejahatan hacking merupakan kejahatan yang marak terjadi terutama pada era digital sekarang ini, kejahatan ini termasuk dalam golongan kejahatan cyber crime karena memanfaatkan teknologi digital sebagai sarananya. dalam Penulisan ini penulis akan membahas mengenai dua buah permasalahan utama yaitu terkait dengan pembuktian dalam tindak pidana hacking dan upaya penegakan hukum yang sudah dilakukan oleh kepolisian dan juga lembaga-lembaga pemerintahan lainnya yang memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana hacking. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, data yang digunakan adalah data yang bersifat sekunder dan data yang dikumpulkan adalah data yang dianalisis secara kualitatif. hasil dari penelitian ini adalah pemerintah sudah melakukan upaya penegakan hukum dengan cara memanfaatkan ilmu pengetahuan terkait pembuktian tindak pidana hacking, mengembangkan SDM dan ketetentuan mengenai alat bukti dan barang bukti sudah ditentukan dalam Undang- Undang nomor 11 tahun 2008 pasal 44. tetapi dalam pembahasan kasus, alat bukti yang paling banyak digunakan adalah keterangan saksi dan keterangan ahli. selain itu, barang bukti yang paling banyak digunakan adalah alat elektronik dan media elektronik seperti CPU komputer dan akun media sosial seperti facebook atau twitter.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)