Kesehatan merupakan bagian dari Hak asasi Manusia (HAM) yang menjadi kebutuhan dasar manusia karena tanpa kesehatan hidup menjadi tidak bermakna. Maka, setiap warga negara wajib memperoleh hak atas kesehatan untuk menentukan kondisi kesehatan dirinya dan mendapatkan layanan kesehatan. Dan tidak terkecuali terhadap tersangka tindak pidana narkotika harus mendapatkan hak atas kesehatan yang memadai. Dalam Penulisan ini secara khusus akan membahas mengenai implementasi hak atas kesehatan bagi tersangka tindak pidana narkotika di Kepolisian Resor Manokwari Papua Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Peneliti mendapatkan data primer dengan melakukan observasi ke Kepolisian Resor Manokwari dan wawancara dengan Kapolres, Kasat Narkoba, Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Satahti) Polres Manokwari. Dalam penerapan pemenuhan hak atas kesehatan tersangka tindak pidana narkotika sudah berjalan dengan baik, tetapi masih terdapat kendala yaitu jumlah personel kesehatan yang bertugas masih terbatas dan sarana prasarana kesehatan belum memadai. |