Anda belum login :: 23 Nov 2024 16:14 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Terhadap Ketidaktransparansian Penyaluran Donasi oleh Pelaku Usaha di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Yang Berlaku
Bibliografi
Author: Noorcahyo, Sinda Rania ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Konsumen; Transparansi; Donasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sinda Rania N_Undergraduate Thesis_2020.pdf (2.16MB; 35 download)
Abstract
Program donasi semacam program pundi amal merupakan salah satu contoh pengumpulan uang yang dilakukan oleh organisasi maupun kepanitian berupa sumbangan yang dihimpun dari masyarakat, hal ini juga lazim ditemui apabila konsumen berbelanja di pasar swalayan. Program donasi dikumpulkan dari sisa uang kembalian konsumen ataupun keikhlasan konsumen untuk melakukan donasi biasanya dilakukan dengan dalih untuk mewujudkan, membina, serta memelihara kesejahteraan sosial, misalnya disalurkan kepada panti asuhan, panti jompo, maupun korban bencana alam. Pada realitanya, persoalan yang muncul adalah kerugian atas pengalihan uang kembalian konsumen ke donasi serta ketidaktahuan konsumen atas keterbukaan dan transparansi para pelaku usaha dalam menyalurkan donasi. Kedudukan pelaku usaha yang merupakan penyedia jasa yang artinya donatur dan penerima dana yang menyumbangkan uang secara sukarela tersebut adalah pengguna atau pemakai jasa. Donatur menggunakan jasa pelaku usaha untuk kepentingan orang lain yaitu membantu penerima dana, sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomori 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen donatur dapat dikategorikan sebagai konsumen. Oleh karena itu, hasil dari jasa pengumpulan donasi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang diselenggarakan wajib dilaporkan penggunaannya secara benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau/jasa. Pelaku usaha wajib memenuhi hak konsumen dengan mengembalikan uang kembalian secara utuh dan juga memberikan informasi yang jelas sesuai dengani aturan yang ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah upaya perlindungan hukum terhadap hak konsumen yang dilanggar atas ketidaktransparansian penyaluran dana yang dilakukan oleh pelaku usaha serta peran Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia terhadap ketransparansian informasi. Pelaku usaha perlu bertanggung jawab melakukan transparansi terkait dengan donasi tersebut baik nominal maupun program yang dilakukan terhadap donasi demi berjalannya keterbukaan informasi publik yang transparan dan adil bagi masyarakat dengan pertanggungjawaban dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.375 second(s)