Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:23 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN AKIBAT MENGKONSUMSI SUSU FORMULA TERCEMAR BAKTERI DITINJAU DARI UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SERTA PERAN BPOM DAN YLKI DALAM PEREDARANNYA
Bibliografi
Author: Bellisa, Natasya Serafim ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Susu Formula; Konsumen; Bakteri Enterobacter Sakazakii
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Natasya Serafim_Undergraduate Theses_2020.pdf (3.96MB; 29 download)
Abstract
Pembangunan kesehatan demi tercapainya generasi penerus bangsa yang sehat dan kuat adalah sebuah keharusan. Dalam mewujudkan hal tersebut haruslah sejalan dengan dengan perlindungan konsumen atas produk pangan. Keterbukaan informasi merupakan hal yang sangat penting karena produk pangan langsung berhubungan dengan kesehatan individu, Produk pangan dalam kemasan yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat/ konsumen harus mencantumkan informasi yang didalamnya memuat tentang keterangan yang jelas. Pada tahun 2006 kita digemparkan oleh Informasi tentang beredarnya berbagai merek susu formula yang tercemar bakteri, salah satu yang paling dikenal adalah bakteri Enterobacter Sakazakii. Perihal tersebut memunculkan polemik dan kekhawatiran pada konsumen terutama orangtua yang memiliki anak yang mengkonsumi susu formula tersebut, karena bakteri tersebut dapat menyebabkan penyakit serius bahkan kematian pada balita. Penulis merumuskan dua permasalahan yaitu perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat penggunaan susu formula tercemar bakteri ditinjau dari UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta peran BPOM dan YLKI dalam hal memastikan terpenuhinya aspek keamanan atas peredaran susu formula. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsumen dalam konteks susu formula yang mengandung bakteri hingga kini belum memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf e Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu mengenai hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen. Seseorang atau khalayak yang merasa dirugikan karena memakai atau mengkonsumsi produk susu formula berbakteri dapat menuntut dengan mengajukan gugatan pada pelaku usaha yaitu melalui pengadilan dan diluar pengadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)