Di zaman era digital sekarang, segala kebutuhan dan keinginan lebih mudah didapatkan tanpa perlu bertatap muka. Berbeda dengan dulu, sekarang penjualdimudahkan untuk memasarkan produknya melalui alat telepon genggam,komputer dan/atau tablet yang terkoneksi dengan menggunakansaluraninternet. Marketplace menjadi salah satu sarana utama yang seringdigunakankarenapraktis dan instan. Lazada sebagai salah satumarketplace yang ada diIndonesia mempunyaisyarat dan ketentuan yang mengaturhubunganantarapelakuusahadengankonsumen. Syarat dan ketentuantersebutdiberiistilah sebagaiMarketplace Agreement. Dari beberapaklausulabaku yang dibuat danditulis oleh Lazada di dalamMarketplace Agreement, terdapat salah satuklausulabaku yang mengaturmengenaigantirugi, dimanadalamklausulainiLazada mengalihkantanggungjawabnyasehinggaseluruhtanggungjawab kerugianpembeliataukonsumendilimpahkanseluruhnyakepadapenjualataupelakuusaha. Sehingga, Lazada tidakbisadimintaipertanggungjawabanataskerugiankonsumen yang memakaiwadahnya. Dalampenulisanhukumini,penulismenganalisisklausulabakudalamMarketplace Agreement yang dibuatoleh Lazada, selainitupenulismenganalisisakibathukumterhadapklausulabaku yangbertentangandalamMarketplace AgreementdenganketentuandalamUUPK. Dari 13 butirklausulabaku yang dibuat dan dicantumkan oleh Lazada,terdapat 1 klausulabakuyaitubutir 11 huruf A, B dan F yang bertentangandenganketentuandalamPasal 18 ayat (1) UUPK. Hal yang bertentangantersebutmempunyaiakibathukumberdasarkanPasal 18 ayat (3) UUPKterhadapklausulabakubutir 11 huruf A, B dan F dinyatakanbatal demi hukum.Sehingga Lazada harusmenyesuaikansekaligusmerubahklausulabakutersebutdenganmelakukanamandementerhadapisidaributir 11 huruf A, Bdan F agar tidaklagibertentangandengan UUPK. |