Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Yuridis terhadap Perbedaan Kewajiban dan Tanggung Jawab Bank Kustodian dan Wali Amanat dalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas Surat Utang BNI-AM Bimala
Bibliografi
Author:
Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu
(Advisor);
Meiditasari, Miranty
Topik:
Reksa Dana Penyertaan Terbatas Surat Utang
;
Bank Kustodian
;
Wali Amanat
Bahasa:
(ID )
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Miranty Meiditasari_Undergraduate Theses_2020.pdf
(1.97MB;
43 download
)
Abstract
Skripsi ini membahas tentang perbedaan kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian dan Wali Amanat dalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Surat Utang BNI-AM Bimala, karena dalam pengelolaan RDPT yang melakukan investasi pada Surat Utang, Wali Amanat tidak diaturnya adanya kewajiban untuk ditunjuk, sedangkan pada umumnya dalam Surat Utang diperlukan peran dan fungsi dari Wali Amanat. RDPT Surat Utang BNI-AM Bimala merupakan RDPT yang melakukan investasi pada efek yang bersifat utang, namun tidak menunjuk Wali Amanat. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/POJK.04/2019 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas (“POJK 34/2019”), belum diatur dengan tegas mengenai akibat hukum apabila dalam suatu RDPT Surat Utang tidak ditunjuk Wali Amanat. Dalam membahas permasalahan ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan penelitian secara sistematis peraturan perundang-undangan yang berlaku yang didukung dengan pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara dengan para ahli. Pada akhirnya akan disimpulkan bahwa perbedaan kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian dan Wali Amanat dalam RDPT BNI-AM Bimala adalah Bank Kustodian sebagai pengelola portofolio, pihak yang mengadministrasikan kekayaan, administrator pencatatan dan pembayaran RDPT BNI-AM Bimala, Sedangkan Wali Amanat/Agen Pemantau adalah melakukan kegiatan untuk memantau pelaksanaan kewajiban Penerbit berdasarkan perjanjian yang berkaitan. POJK 34/2019 tidak menjelaskan sanksi dan/atau denda administratif yang menjadi konsekuensi tidak ditunjuknya Wali Amanat untuk penerbitan produk RDPT Surat Utang.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)