Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:09 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30/PUU-XVI/2018 DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 65 P/HUM/2018 TERKAIT SYARAT PENCALONAN ANGGOTA DPD DITINJAU DARI UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU (Analisis Putusan Tentang Oesman Sapta...
Bibliografi
Author: Sambada, Yohanes Sardadi (Advisor); Manurung, Carolus
Topik: Putusan Mahkamah Konstitusi; Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Putusan Mahkamah Agung
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Carolus Manurung_Undergraduate Theses_2020.pdf (1.53MB; 27 download)
Abstract
KPU merupakan sebuah lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelenggaraan Pemilihan Umum. Salah satu kewenangannya adalah membuat peraturan terkait pencalonan peserta Pemilihan Umum, tetapi peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya yaitu Undang-Undang Pemilihan Umum. Pada tahun 2018, KPU membuat perubahan peraturan terkait syarat pencalonan Anggota DPD. Hal ini dikarenakan adanya Putusan MK yang menyatakan bahwa pengurus Partai Politik tidak boleh mencalonkan diri menjadi Anggota DPD. Karena hal tersebut, KPU mencoret calon Anggota DPD yang merupakan pengurus Partai Politik. Sayangnya, salah satu calon Anggota DPD yang merupakan pengurus Partai Politik yang bernama Oesman Sapta Odang (OSO) tidak terima dengan peraturan tersebut dan melakukan judicial review peraturan KPU tersebut ke MA. Dalam Putusan MA tersebut tertulis bahwa Peraturan KPU tersebut diberlakukan surut dan melanggar asas dapat dilaksanakan serta asas ketertiban dan kepastian hukum. Permasalahan dalam penulisan ini adalah (1) Apa saja syarat dan tata cara pencalonan Anggota DPD menurut Peraturan Perundang-Undang Tentang Pemilihan Umum? serta (2) Apakah Putusan MK dan Putusan MA terkait pencalonan OSO sebagai Anggota DPD telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dimana data diperoleh melalui studi pustaka serta Putusan MK dan MA. Dari pembahasan yang dilakukan, diketahui bahwa Putusan MA terkait Peraturan KPU tersebut adalah keliru, karena Peraturan KPU tersebut mengikuti Putusan MK yang setara dengan Undang-Undang dan juga sudah sesuai dengan asas dapat dilaksanakan serta asas ketertiban dan kepastian hukum. Kesimpulannya adalah Putusan MA yang menyatakan bahwa Peraturan KPU yang telah diberlakukan surut dan melanggar asas dapat dilaksanakan serta asas ketertiban dan kepastian hukum adalah tidak tepat atau keliru.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)