Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau sering disingkat COVID-19 tidak saja berimplikasi pada kesehatan namun juga perekonomian secara menyeluruh. Sebagai bentuk usaha pemerintah dalam mengembalikan kekuatan perekonomian, Kementerian Keuangan memberikan stimulan kepada pelaku UMKM berupa insentif penangguhan pajak penghasilan mulai bulan April hingga Desember 2020. Melalui PMK 44 yang diperbaharui dalam PMK 86 Tahun 2020, pemerintah berusaha untuk menstimulasi pelaku UMKM dan memberikan periode restrukturisasi dengan harapan kepatuhan perpajakan yang tetap baik pasca pandemi COVID-19 berakhir. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan metode pengumpulan data menggunakan kuesioner. Populasi yang ada dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak UMKM yang berada di Pasar Pagi Asemka, Jakarta Barat dengan jumlah sampel penelitian sebanyak 40 sampel. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini diambil menggunakan metode non-probability sampling dengan teknik pengambilan sampel purposive sampling, dan analisa regresi linear berganda. |