Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:01 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS PERAN BANK INDONESIA TERHADAP PENGGUNAAN QUICK RESPONSE CODE (QR CODE) OLEH PRINSIPAL ASING DALAM SISTEM PEMBAYARAN MENURUT PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH BANK INDONESIA.
Bibliografi
Author: Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor); Puspitawati, Dewi Fitri
Topik: Prinsipal Asing; Quick Response Code (QR Code); Bank Indonesia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya     Tempat Terbit: JAKARTA    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dewi Fitri_Undergraduate thesis_ 2020.pdf (3.72MB; 30 download)
Abstract
Ekonomi memiliki peranan yang penting untuk menjaga kestabilan kehidupan dalam masyarakat ini karena itu sebagaimana telah berkembangnya pada jaman ini menghasilkan suatu inovasi yang baru untuk merubah suatu hal menjadi lebih praktis, efesien, aman dan handal. Bank sentral yaitu adalah Bank Indonesia juga memiliki peranan yang penting bagi kehidupan perekonomian, salah satu tugasnya adalah mengatur dan menjaga kelancaran dari sistem pembayaran. Berbagai macam penyelenggara jasa sistem pembayaran pada saat ini juga sudah beragam seiring dengan perkembangan jaman, mulai dari pembayaran menggunakan uang tunai,kartu,kredit, Scan QR Code, dan sebagainya. Akan tetapi dari berbagai kemudahan yang ditawarkan masih terdapat adanya prinsipal asing yang tidak mematuhi peraturan Bank Indonesia, terutama dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran yang mengatur mengenai penyelenggara jasa sistem pembayaran. Berdasarkan hal tersebut, penulis merumuskan dua permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana konsekuensi hukum dari penerapan sistem pembayaran oleh prinsipal asing melalui QR Code dalam transaksi di Indonesia serta bagaimana peran Bank Indonesia atas penggunaan QR Code pada sistem pembayaran yang digunakan oleh prinsipal asing di wilayah Indonesia. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Pembahasan permasalahan berawal dari fenomena yang terjadi ditemukan berada di wilayah Bali, 90% penggunaan prinsipal asing yang dilakukan oleh wisatawan China di wilayah Bali yang melakukan transaksi menggunakan prinsipal asing dengan fitur Scan QR Code dan pembayaran dilakukan langsung terhubung dengan perusahaan pembayaran di daerah asalnya tanpa melalui perbankan Indonesia. Kesimpulan dari penulisan ini adalah penyelenggara jasa sistem pembayaran asing harus berkalaborasi dengan penunjang domestik khususnya dengan BUKU IV agar terdaftar dalam Bank Indonesia dan peran dari Bank Indonesia belum maksimal dan konsisten dalam menangani kegiatan transaksi dari prinsipal asing ini, mengenai saran untuk permasalahan tersebut penulis berharap agar Bank Indonesia mengeluarkan satu peraturan khusus yang mengatur mengenai penyelenggara jasa sistem pembayaran asing serta Bank Indonesia dapat melaksanakan pengawasan dengan maksimal dalam menjatuhkan sanksi kepada prinsipal asing yang tidak mengikuti peraturan di wilayah Indonesia.
(F)2020
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)