Tahap kepailitan dimulai dari syarat kepailitan yang sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1) Udang-Undang No 37 Tahun 2004, berisikan adanya dua kreditor dan utang yang sudah jatuh tempo dapat di tagih kemudian harus memenuhi unsur pembuktian sederhana, akan tetapi jika kepailitan terjadi bagaimana hak tagih buruh / karyawan dalam menagih pemenuhan haknya, apakah harus melewati jalur peradilan industrial terlebih dahulu atau bisa langsung mengajukan pemohonan kepailitan, dengan demikian dengan melakukan analisis dari dua contoh kasus dapat disimpulkan bahwa buruh/ karyawan dapat melakukan pemohonan kepailitan dengan dapat menunjukan bukti yang autentik adanya utang serta tidak ada sengketa lain dari kedua belah pihak. Penulis hukum ini menulis dengan menggunakan metode yuridis normatif dan metode analisa kualitatif. |