Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:28 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum bagi Penerima Novasi KPR Rumah yang Tidak Diberikan Sertifikat Hak Miliknya Oleh Bank X (Berdasarkan putusan No.647/Pdt.G/2018/PN.Bks)
Bibliografi
Author:
Swantoro, Aris
(Advisor);
Darmawan, Antonius Teddy
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
JAKARTA
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Antonius Teddy Darmawan_Undergraduated Theses_2020.pdf
(2.52MB;
11 download
)
Abstract
Populasi manusia semakin bertambah, sedangkan ketersediaan tanah tidak bertambah. Hal ini yang menyebabkan ketidakseimbangan antara tanah yang tersedia dengan kebutuhan atas tanah, sehingga dapat menimbulkan permasalahan yang terkait dengan tanah. Manusia akan berusaha menguasai sejumlah tanah. Tanah saat ini sudah menjadi komoditi perdagangan akibat ketidakseimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan manusia atas tanah. Oleh karena itu, saat ini kegiatan jual beli tanah semakin meningkat. Sejak mulai lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria pada tanggal 24 September 1960, segala peralihan hak atas tanah, termasuk mengenai jual beli tanah, menganut konsep hukum adat yaitu terang dan tunai. Terang memiliki arti bahwa perbuatan pemindahan hak atas tanah harus dilakukan dihadapan kepala adat, yang berperan sebagai pejabat yang menanggung keteraturan dan sahnya perbuatan peralihan hak atas tanah tersebut. Tunai memiliki arti bahwa pembayaran harga dilakukan bersama-sama saat terjadinya peralihan hak atas tanah tersebut. Pemilik tanah yang telah mendaftarkan tanahnya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki surat tanda bukti hak atas tanah tersebut dan memiliki bukti kuat apabila tanah tersebut mengalami sengketa. Hal ini karena sertifikat tersebut menjadi akta otentik mengenai data fisik dan yuridis yang dapat dibuktikan di pengadilan. Saat ini, setiap orang dapat memiliki dan mendapatkan hak atas tanah dengan melalui proses peralihan hak, termasuk di dalamnya melakukan proses jual beli tanah. Jaminan dalam proses jual beli tanah pada umumnya adalah sertifikat hak atas tanah, sehingga pada saat selesainya proses jual beli tanah, sertifikat tanah tersebut disimpan oleh bank sebagai jaminan sampai pembeli melunasi seluruh pembayaran proses jual beli tanah. Adakalanya setelah pelunasan, bank penyedia kredit kepemilikan rumah (KPR) tidak memberikan sertifikat tanah kepada pemegang hak yang bersangkutan. pengalihan kredit di bawah tangan merupakan transaksi antara dua pihak dan dibuktikan hanya dengan kwitansi pembelian saja. Proses ini tidak melibatkan adanya pihak ketiga. Secara hukum pemilik sah terhadap tanah dan bangunan yang diperjual belikan adalah pihak pertama atau debitur lama sehingga dalam pengalihan haknya wajib dengan persetujuan pihak pertama.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.375 second(s)