Penulisan hukum ini membahas tentang penyebab anak dibawah umur melakukan pelanggaran lalu lintas. Undang-Undang Lalu Lintas mewajibkan SIM bagi usia 17 tahun. Penelitian dilakukan di SMAN 4 Tangerang Selatan dan SMAN 10 Tangerang Selatan. Lalu lintas di daerah Tangerang Selatan yang padat, kondisi ini rawan akan kecelakaan. Objek penelitian ini untuk kelas 10 yang rata-rata usianya masih 15-16 tahun. Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) kepatuhan siswa terhadap kewajiban memiliki SIM C, 2) Bagaimana upaya pihak sekolah dan kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran siswa 3) Bagaimana kaitan antara teori kriminologi tentang kenakalan anak dengan pelanggaran. Penelitian ini dilakukan disekolah untuk mencari jawaban langsung. Penelitian bersifat yuridis empiris yang mengambil fakta yang ada di lingkungan masyarakat secara nyata. Penelitian ini memadukan data primer dan sekunder yang berupa kuesioner, keterangan dari siswa kelas 10, wawancara pihak sekolah, dan Kepolisian, data sekunder berupa literatur dan teori ahli. Hasil kuesioner menunjukan pelanggar lalu lintas di SMAN 4 Tangerang Selatan dan SMAN 10 Tangerang Selatan sebesar 30,1% dan 39,1% dari total siswa kelas 10. Responden yang melanggar ini berasalan tidak adanya transportasi umum yang memadai, lebih hemat, lebih fleksibel, lebih cepat, dan tidak ada yang mengantar. Keterangan tambahan yang diperoleh dari siswa kelas 10 karena disuruh orang tua, karena kedudukan anak di dalam keluarga, dan lingkungan pergaulan anak. Upaya dalam menangani hal ini, pihak sekolah secara tegas membuat peraturan sekolah, menghimbau kepada pelanggar dan berdiskusi dengan orang tua. Upaya pihak Kepolisian ini berupa, pre-emtif, preventif, dan represif. |