Pada Perjanjian Kerja, terdapat beberapa unsur-unsur didalamnya yaitu unsur perintah, unsur pekerjaan, dan unsur upah. Berbeda dengan Perjanjian Kemitraan, tidak adanya unsur yang menjadi acuan dalam perjanjian tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pola Perjanjian Mitra Kerjasama yang digunakan oleh Go-Jek adalah perjanjian kerja atau perjanjian kemitraan. Berdasarkan beberapa pasal yang ada dalam Perjanjian Mitra Kerjasama Go-Jek, secara tidak langsung terdapat ketidakseimbangan hak yang terjadi antara Go-Jek dengan pengemudi. Kebanyakan hak pengemudi merupakan kewajiban Go-Jek. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menganalisa Perjanjian Mitra Kerjasama, dan metode penelitian yuridis empiris untuk mengetahui bagaimana pengemudi menyikapi isi dari Perjanjian Mitra Kerjasama tersebut. |