Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:04 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN KPK TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELIBATKAN PRAJURIT TNI
Bibliografi
Author: Nugroho, Eddy (Advisor); Christantia, Agatha
Topik: Kewenangan KPK; Tindak Pidana Korupsi Militer
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: JAKARTA    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Agatha Christantia_Undergraduate Theses_2020.pdf (2.47MB; 38 download)
Abstract
tindak pidana korupsi sering kali menjerat pejabat–pejabat negara maupun pegawai negeri sipil tetapi tindak pidana korupsi tidak hanya dikalangan pegawai atau pejabat negara, banyak juga tindak pidana korupsi yang menjerat prajurit militer. KPK merupakan lembaga khusus yang dibentuk pada tahun 2004 untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi, pada dasarnya KPK berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pejabat–pejabat negara maupun aparatur sipil negara atau pihak manapun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Masalah Penelitian hukum ini adalah : 1) Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101 oleh Kementrian Pertahanan R.I. ?, 2) Bagaimana penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101 oleh Kementrian Pertahanan R.I. ?. Metode Penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif dengan tambahan wawancara. Hasil Penelitiannya adalah pada dasarnya KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan di dalam persidangan bagi tersangka korupsi dari prajurit militer namun berdasarkan pasal 42 UU KPK, KPK memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dengan pihak militer terkait penangganan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan prajurit militer, dimana KPK dapat memberikan bantuan berupa informasi cara melakukan penggeledahan, penyitaan, yang seluruhnya diawasi oleh KPK tetapi dilakukan oleh POM TNI. Selain itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun persidangan di dalam pengadilan militer pada dasarnya hampir sama dengan pengadilan tipikor, namun yang membedakan adanya Perwira Penyerah Perkara (papera), dan juga angkum (atasan yang menghukum) yang dimiliki karena militer memiliki garis komando yang harus dipatuhi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)