Pada tahun 2019 terkuak kasus gagal bayar klaim asuransi oleh perusahaan asuransi Jiwasraya, namun hal tersebut bukanlah kali pertama. Pada tahun-tahun sebelumnya telah terjadi kasus serupa yang merugikan pemegang polis selaku konsumen asuransi. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan diamanatkan untuk menyelenggarakan pengawasan terintegarasi di sektor jasa keuangan, salah satunya adalah perusahaan asuransi. Berdasarkan pada uraian tersebut, maka penelitian ini menitikberatkan pada permasalahan terkait pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap perusahaan asuransi dan langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang polis terhadap perusahaan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarkannya klaim asuransi oleh perusahaan asuransi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelusuri data dan bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang berhubungan dengan masalah dalam penelitian ini. Hasil dari kesimpulan penelitian hukum ini bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan merupakan pengawasan kepatuhan, yang terbagi menjadi pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap aspek yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan asuransi yang baik, penerapan manajemen risiko, penilaian tingkat risiko, kesehatan keuangan, dan penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi. Mengenai langkah hukum, pemegang polis dapat melakukan pengaduan kepada perusahaan asuransi dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, selain itu juga dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi), dengan mengajukan gugatan perdata umum maupun gugatan kelompok, atau menempuh peyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor perasuransian yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia. |