Anda belum login :: 27 Nov 2024 10:02 WIB
Detail
BukuKEWENANGAN PENYELENGGARA PEER TO PEER LENDING YANG TIDAK TERDAFTAR PADA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN PEER TO PEER LENDING
Bibliografi
Author: Perangin-angin, Agripa Yoga ; Samuel, Hutabarat (Advisor)
Topik: Peer to Peer Lending; Penyelenggara; Otoritas Jasa Keuangan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya     Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Agripa Yoga Perangin-angin_Undergraduate theses_2020.pdf (662.66KB; 37 download)
Abstract
(E) Peer to peer lending memberikan kemudahan akses kepada penerima pinjaman untuk memperoleh dan meningkatkan inklusi ekonomi karena dalam praktik dan proses peminjamannya yang berbeda dengan pemberian kredit, dan pinjaman bank. Penyelenggara hanya perlu memverifikasi data Penerima Pinjaman Peer to peer lending tentunya menguji eksistensi aturan-aturan hukum Indonesia sebagai suatu sistem yang seharusnya menjamin kepastian, dan memberikan keamanan bagi masyarakat yang hidup di dalamnya. Pemanfaatan industri jasa keuangan dapat membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya namun apabila tidak diperhatikan akan rentan dengan penyalahgunaan kekuatan ekonomi dan memiliki potensi untuk atau bahkan dapat mengagalkan cita-cita pembangunan ekonomi demokrasi ala Pancasila. Salah satu yang dapat menyebabkan masalah tersebut adalah dengan munculnya Penyelenggara yang tidak terdaftar sehingga berstatus ilegal. Sangat disayangkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 hanya memiliki kekuatan penegakan terhadap Penyelenggara yang terdaftar saja, kondisi demikian menempatkan Penyelenggara ilegal dapat beroperasi tanpa mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan. Penulisan hukum ini, bertujuan untuk menguji kewenangan Penyelenggara yang tidak terdaftar tersebut untuk menjadi perantara dalam perjanjian peer to peer lending dengan metode yuridis-normatif dengan menelusiri berbagai macam peraturan, dan teori hukum yang ada. Kesimpulan yang penulis peroleh selama proses penulisan adalah, Penyelenggara tidak berwenang untuk menjadi pihak dalam peer to peer lending.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.40625 second(s)