Anda belum login :: 30 Nov 2024 17:55 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK BERDASARKAN PUTUSAN NO 367/PID.B/2012/PN.CMS DAN NO 9/PID.SUS/2016/PN.BSK
Bibliografi
Author:
Adipradana, Nugroho
(Advisor);
Reymon, Arson Alexander
Topik:
Pencabulan anak
;
Sesama jenis kelamin
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Arson Alexander Reymon_Undergraduate Theses_2020.pdf
(986.71KB;
20 download
)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai tinjauan yuridis terhadap penyelesaian pidana pencabulan anak. Permasalahan dari penelitian ini adalah:Bagaimana penjatuhan hukuman pelaku yang seharusnya di dapatkan oleh pelaku tindak pidana pencabulan anak sesama jenis yang dapat melindungi anak sebagai korban? Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode yuridis normatif, pengerjaan data dengan melakukan pengumpulan data sekunder atau studi kepustakaan yang selanjutnya metode analisis data menggunakan atau bersifat kualitatif. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: Penjatuhan Hukuman Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Sesama Jenis Dalam Nomor 367/Pid.B/2012/PN.Cms Dan Nomor 9/Pid.Sus/2016/PN.Bsk telah diputus sesuai dengan pasal tindak pidananya, namun jika melihat jenis putusan dari ke dua pengadilan tersebut bahwa kedua putusan tersebut membahas tindak pidana yang sejenis yaitu membahas “ Pencabulan anak sesama jenis di bawah umur” tetapi memiliki putusan yang berbeda yaitu pada putusan Nomor 9/Pid.Sus/2016/PN.Bsk menggunakan Undang- Undang Perlindungan Anak dan Putusan Nomor 367/Pid.B/2012/PN.Cms menggunakan KUHP, Dimana Putusan PN Ciamis pidana penjara nya lebih rendah di banding dengan Putusan PN Batu Sangkar, Seharusnya dalam menegakan kasus Pencabulan pada anak para pelaku harus di hukum seberat berat nya agar dapat memberi efek jera, Karena anak adalah generasi masa depan yang seharusnya di lindungi dan bukan untuk menjadi korban kejahatan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)