Perjanjian merupakan persetujuan baik lisan maupun tertulis yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak atau lebih, dimana para pihak akan menaati persetujuan tersebut. Dan menurut KUHPerdata suatu perjanjian pada dasarnya telah terjadi dengan adanya kata sepakat diantara para pihak yang melakukan perjanjian. Penelitian ini akan mengangkat permasalahan tentang bagaimana perlindungan hukum bagi pihak usaha dagang bunga nuansa dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh toko x maupun bagaimana mekanisme dagang dalam transaksi bunga plastik ini agar dapat meminimalisir terjadinya wanprestasi. Menurut Pasal 1243 KUHPerdata , Wanprestasi adalah penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Dan dalam hal ini toko x telah melanggar pasal ini, karena belum membayar maka hal itu lah memenuhi dari Pasal 1234 KUHPerdata yaitu tidak berbuat sesuatu atau cidera janji , karena cidera janji maka pihak lain bisa meminta ganti rugi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata atau Pasal 1381 KUHPerdata yaitu berakhirnya perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan sumber data sekunder, yaitu data yang tidak secara langsung diperoleh dari sumber masalah dan dikumpulkan melalui studi kepustakaan. |