Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:51 WIB
Detail
BukuAkibat Hukum Pembatalan Akta Jual-Beli Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT
Bibliografi
Author: Swantoro, A. Aris (Advisor); Ryandi, Darren Peter
Topik: Akibat Hukum; Pejabat Pembuat Akta Tanah; Akta-Jual-Beli
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Darren Peter Ryandi_Undergraduate Theses_2020.pdf (1.03MB; 48 download)
Abstract
Sengekta tanah ini antara Budi Setiawan sebagai Penggugat dan Mutia Irawan sebagai Tergugat I, Ahmad Husada selaku Notaris PPAT sebagai Tergugat II, dan Badan Pertanahan Nasional sebagai Tergugat III. Perselisihan ini bermula ketika Penggugat dan Tergugat yang semula adalah sepasang suami isteri yang menikah secara sah secara hukum dan telah didaftarkan di kantor pencatatan sipil Jakarta Barat, memutuskan untuk bercerai. Setelah bercerai, Tergugat I melakukan gugatan gonogini di Pengadilan Agama Jakarta Barat terhadap Penggugat dengan perkara Nomor 33/Pdt G/2005/PA. Jkt.Brt atas sebidang rumah dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 1147 atas nama Budi Setiawan (Penggugat), luas 500 M2 terletak di Jalan Rambutan Raya Nomor 9, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11470. Namun pada tanggal 3 Juni 2005 antara Tergugat I dan Penggugat terjadi suatu dading atau perjanjian perdamaian atas perkara tersebut yang telah dibuatkan akta perdamain dengan nomor 30/ Pdt G/2005/PA.Jkt Brt dan putusan nomor 33/Pdt G/2005/PA Jkt.Brt. Inti dari perjanjian damai tersebut adalah bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menjual tanah dan bangunan tersebut terlebih dahulu oleh pihak Penggugat, dan kemudian hasil dari penjualan tersebut dibagi secara rata antara pihak Penggugat dan Tergugat I. Tetapi Penggugat I dilihat tidak mempunyai itikad baik didalam menjalankan perjanjian tersebut lalu Penggugat mengajukan aanmaning. Pada 15 September 2009, Tergugat I menemui Penggugat di kediaman milik Penggugat dan Tergugat I meminjam Sertifikat Hak Milik Nomor 1147 atas tanah dan bangunan sengketa tersebut dengan tujuan untuk melakukan pengecekan kembali agar pada saat tanah tersebut dijual tidak terjadi masalah. Tetapi ternyata Sertifikat Hak Milik tersebut dibawa ke Notaris PPAT Tergugat II (Ahmad Husada). Lalu pada 23 November 2009 pihak Penggugat mendapat surat dari Kantor Pertanahan bahwa telah terjadi transaksi jual beli atas tanah dan bangunan seluas 500 M2 atas tanah dan bangunan yang bersengketa tersebut dengan Akta Jual Beli nomor : 372/Grogol/2009 yang dibuat oleh Tergugat II. Padahal Tergugat I tidak mempunyai kuasa dari pihak Penggugat untuk menjual tanah tersebut. Selanjutnya pada 9 Desember 2009 Penggugat meminta penjelasan dan penyelesaian permasalahan tersebut kepada Tergugat I dan Tergugat II dan menemukan fakta bahwa Akta Jual Beli / AJB tersebut bisa terbit karena telah mendapat izin dari Tergugat I selaku salah satu pemilik tanah dan bangunan. Tetapi padahal berdasarkan dading kedua belah pihak dan aanmaning atas dading tersebut, yang mempunyai kuasa untuk menjual adalah pihak Pengguat maka dari itu Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan meminta Akta Jual Beli tersebut dibatalkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)