Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:51 WIB
Detail
BukuDampak hukum bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha non badan hukum sejak diterbitkannya permenkumham no. 17 tahun 2018
Bibliografi
Author: Doloksaribu, Eddie Imanuel (Advisor); Alfurqon, Rizky Muhammad
Topik: Badan Usaha Non Badan Hukum; Permenkumham No. 17 Tahun 2018; Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: RizkyMuhammad Alfurqon_Undergraduate Theses_2020.pdf (2.51MB; 20 download)
Abstract
Perkembangan pada era globalisasi ini, dunia sudah dimasuki oleh Industri 4.0 yang mana semua sistem menggunakan teknologi dan juga semakin banyaknya minat pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha non badan hukum di Indonesia dikarenakan karakteristiknya. Maka dari itu, Pemerintah membuat sebuah sistem secara teknologi agar menarik pelaku usaha dan mempercepat sistem pendaftaran badan usaha non badan hukum yang diregulasikan melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Peraturan pemerintah tersebut mendelegasikan ketentuan pelaksananya melalu Permenkumham No. 17 Tahun 2018 mengenai pendaftaran badan usaha non badan hukum yang mana Peraturan Menteri tersebut menciptakan sistem administrasi pendaftaran badan usaha menggunakan sistem teknologi yang bernama Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM. Padahal sebelum ada peraturan tersebut, pendaftaran badan usaha non badan hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mekanismenya melalui Pengadilan Negeri. Akibatnya, timbul tumpang tindih 2 peraturan antara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan Permenkumham No.17 Tahun 2018 mengenai mekanismenya. Oleh sebab itu Penulis mengkaji permsalahan hukum tersebut menggunakan metode Normatif Empiris dalam penelitian ini. Penulis dalam skripsi ini mencoba menjelaskan mengenai tumpang tindih peraturan dan kepastian hukum dari kedua peraturan dengan melalukukan wawancara terhadap Kementerian Hukum dan HAM serta menjelaskan implikasi dari peraturan tersebut dari segi prakteknya. Penulis mendapat kesimpulan dari permasalahan tersebut yaitu antara kedua peraturan tersebut ada yang diubah agar terciptanya kepastian hukum terhadap pelaku usaha dengan cara membuat peraturan setingkat Undang-Undang agar isi pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dapat digantikan atau dengan cara PP No. 24 Tahun 2018 ini ditingkatkan sebagai undang-undang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)