Persyaratan higiene sanitasi merupakan salah satu persyaratan standar mutu dan keamanan pangan yang wajib dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha rumah makan dan restoran. Persyaratan higiene sanitasi merupakan bentuk standardisasi produk pangan serta rumah makan/restoran yang menghasilkannya. Hal ini dimaksud agar produk yang dihasilkan memenuhi standar dan aman dikonsumsi oleh konsumen. Bukti pemenuhan syarat adalah berupa sertifikat laik higiene sanitasi/sertifikat laik sehat. Pada kenyataannya, masih terdapat sejumlah kasus makanan & minuman di rumah makan dan restoran. Meskipun UUPK, UU Pangan, PP Keamanan Pangan, dan Kepmenkes No. 1098 Tahun 2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran telah membebani pelaku usaha rumah makan dan restoran sejumlah kewajiban pemenuhan persyaratan higiene sanitasi, serta menjamin standar mutu dan keamanan produk. Artinya, masih ada pelaku usaha yang belum benar-benar memahami arti penting dan/atau tidak melaksanakan persyaratan higiene sanitasi sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan seputar pelaksanaan peran dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam penulisan hukum ini, penulis meneliti dua permasalahan: Apakah pelaksanaan peran Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat dalam membina dan mengawasi pelaksanaan persyaratan higiene sanitasi rumah makan dan restoran sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; serta Bagaimana peran pembinaan dan pengawasan Suku Dinas Kesehatan tersebut mendorong pelaku usaha rumah makan dan restoran untuk memenuhi tanggung jawabnya atas kerugian konsumen akibat tidak terlaksananya persyaratan higiene sanitasi. Pada dasarnya Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun terdapat sedikitpenyesuaian dalam praktiknya. Peran Suku Dinas Kesehatan memiliki keterkaitan dalam mendorong pelaku usaha memenuhi tanggung jawab administrasi. |