Penelitian ini bertujuan untuk melihat penerapan pemenuhan kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Kliring Jaya Indonesia (Persero) telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 tahun 2009 serta mengetahui adakah perbedaan peredaran usaha yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dengan yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh badan. |