Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI DALAM PERMAINAN ASTRO STAR ATAS TUTUPNYA LAYANAN GAME ONLINE TERSEBUT OLEH PT. PEGASUH
Bibliografi
Author:
Hutabarat, Samuel M.P.
(Advisor);
Rino, Fransiscus Assisi
Topik:
Keabsahan Perjanjian
;
Perjanjian Jual Beli
;
Game Online
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Fransiscus Assisi_undergraduate theses_2020.pdf
(2.87MB;
49 download
)
Abstract
Tomo adalah seorang remaja berumur 13 tahun yang bermain game online Astro Star yang dibuat dan dikembangkan oleh PT. Pegasuh. Pada tanggal 9 Desember tahun 2019, PT. Pegasuh mengeluarkan virtual item “Dark Lord Imperial” seharga dua puluh lima juta rupiah. Tomo membeli virtual item tersebut menggunakan kartu kredit visa ayahnya, Pak Trio. Tanggal 28 Januari 2020, PT. Pegasuh mengumumkan penutupan layanan game online Astro Star dan tanggal 28 Februari 2020 layanan game online tersebut resmi ditutup. Pak Trio mendapat tagihan dari bank atas pembelian virtual item yang dilakukan anaknya Tomo yang kemudian Pak Trio tahu bahwa game online tersebut telah tutup sehingga benda yang telah dibeli tidak ada. Pak Trio merasa sangat dirugikan atas kejadian ini. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan dalam penulisan hukum ini dengan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan maka, perjanjian jual beli dalam kasus ini tidak sah karena Tomo belum cakap untuk melakukan perjanjian sesuai pasal 1320 KUHPer. Status hak milik dari virtual item tersebut juga tetap milik PT. Pegasuh karena ketentuan EULA yang menyatakan seluruh elemen dalam game online Astro Star merupakan milik PT. Pegasuh. Virtual item termasuk dalam elemen tadi. Sehingga Pak Trio dapat menyatakan PT. Pegasuh wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai pembeli untuk menyerahkan hak milik kepada pembeli dan Pak Trio dapat membatalkan pembelian serta meminta ganti rugi terhadap PT. Pegasuh.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)