Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:04 WIB
Detail
BukuHukum Waris Adat Bali di Desa Adat Banyuasri dan Kaliundu, Buleleng, Bali Terhadap Ahli Waris Anak Perempuan dan Ahli Waris yang Beralih Agama
Bibliografi
Author: Wiludjeng, Johana Henny (Advisor); Parwatiningsih, Ni Luh Candra (Advisor)
Topik: Pewarisan; Bali; Pindah Agama; Anak Perempuan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Ilmu Hukum - Fakultas Hukum Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: JAKARTA    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Ni Luh Candra Parwatiningsih_Undegraduate Theses_2020.pdf (814.71KB; 25 download)
Abstract
Dalam hukum waris adat Bali, ahli waris bukan saja menerima hak melainkan juga menjalankan kewajiban, hal ini menjadi unsur penting dalam penentuan siapa yang berhak mewaris dalam hukum waris adat Bali. Melihat pentingnya sebuah kewajiban menurut hukum adat Bali, maka penetapan bahwa yang mewaris haruslah mereka yang beragama Hindu. Mereka yang telah beralih agama dinilai tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai ahli waris karena telah meninggalkan garis keturunannya. Selain itu hukum waris adat Bali yang menganut sistem pewaris patrilineal, membuat kesempatan untuk anak perempuan untuk bisa mewaris sangatlah kecil. Anak perempuan dinilai tidak bisa menjalankan kewajiban se, karena setelah menikah anak perempuan akan pindah dan menetap didalam garis keturunan suaminya. Sedangkan anak laki-laki akan menetap dalam garis keturunan keluarga asalnya, dan menjalankan kewajiban kepada keluarganya. Lalu muncul pertanyaan apakah berarti mereka yang beralih agama tidak dapat mewaris? Serta apakah anak perempuan tidak bisa mempertahankan haknya untuk mewaris? Melalui penelitian dengan metode yuridis normatif, dengan fokus peneilitian di Kabupaten Buleleng, diketahui bahwa hukum adat yang berlaku sedapat mungkin mempertahankan eksistensinya untuk mengatur kehidupan masyarakat adat. Mereka yang beralih agama memang dikatakan tidak mendapatkan warisan dikarenakan tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai ahli waris. Hal ini menimbulkan perselisihan diantara ahli waris, hukum adat yang ada akan berusaha terlebih dahulu untuk menyelesaikan secara musyawarah sebelum dibawa ke pengadilan. Selain itu untuk anak perempuan, sebenarnya ada peraturan yang mengatur, sehingga bisa mewaris dengan status sebagai ahli waris terbatas. Hanya saja butuh sosialisasi lebih mengingat bahwa hukum yang ada sudah melekat dimasyarakat. Pada akhirnya hukum waris sendiri adalah hak keluarga, warisan bisa terjadi selama tidak menyimpang dari hukum adat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)