Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:20 WIB
Detail
BukuANALISA HUKUM TERKAIT PERJANJIAN TANGGAL MUNDUR (BACKDATED) DALAM PERJANJIAN
Bibliografi
Author: Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor); Augusta, Riandra
Topik: Perjanjian Tanggal Mundur
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: JAKARTA    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Riandra Augusta_Undergraduated Theses_2020.pdf (1.35MB; 69 download)
Abstract
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang biasa dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam menjalankan suatu hak dan kewajiban yang sudah di perjanjikan diantara kedua belah pihak. Terkadang terdapat perjanjian yang awalnya tidak dibuat dalam bentuk formal namun hanya secara lisan. Skripsi ini membahas mengenai keabsahan suatu perjanjian yang dibuat dengan tanggal mundur (backdated) serta kapan timbulnya hak dan kewajiban dalam perjanjian tanggal mundur. Pada dasarnya, jarang ada yang membuat suatu perjanjian tanggal mundur karena perjanjian tersebut menggambarkan suatu ruang lingkup perilaku yang luas, mulai dari praktik umum untuk mengeksekusi dokumen beberapa saat setelah suatu acara terjadi dengan dokumen hingga untuk alasan penipuan. Karena hal tersebut, banyak yang mempertanyakan apakah alasan pembuatan perjanjian tanggal mundur yang diberikan itu sah atau tidak dan kapan hak dan kewajiban dari suatu perjanjian tanngal mundur timbul. Hal tersebutlah yang menjadi latar belakang untuk penulis dalam melakukan penulisan hukum ini. Lalu, dari hasil riset yang telah dilakukan oleh penulis pada undang-unndang, khususnya KUHPerdata, buku, dan juga jurnal, maka jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah perjanjian tanggal mundur pada dasarnya sama seperti perjanjian pada umumnya yang berpedoman pada syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu jika mengacu pada asas konsensualisme, maka suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya suatu kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjiannya sehingga dapat dikatakan bahwa hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian tersebut muncul saat terdapat kesepakatan antara para pihak walaupun pada saat itu kedua belah pihak hanya membuat perjanjian tersebut secara lisan
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)