Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
HUBUNGAN KERJA DALAM PERJANJIAN KERJA LAUT DI BIDANG PELAYARAN
Bibliografi
Author:
Talumingan, Audythia P.
;
Hutabarat, Samuel M. P.
(Advisor)
Topik:
Hubungan Kerja
;
Pelaut
;
Perjanjian Kerja Laut
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya
Tempat Terbit:
JAKARTA
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Audythia P Talumingan_Undergraduate Theses_2020.pdf
(8.62MB;
21 download
)
Abstract
Hubungan kerja dalam Pasal 56 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikenal dengan dua jenis hubungan kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dalam Perjanjian Kerja Laut sendiri bentuk hubungan kerja tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan namun diatur secara khusus dalam KUHD jo. UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran jo. PP No. 7 Tahun 2000 Tentang Pelayaran. Selain itu, kedudukan Nakhoda sendiri dalam hubungan kerja pelaut memiliki perbedaan dibandingkan dengan Anak Buah Kapal. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana hubungan kerja Pelaut dengan Pengusaha Kapal? dan Bagaimana kedudukan Nakhoda dalam hubungan kerja antara Anak Buah Kapal (ABK) dengan Pengusaha Kapal?
Penulisan ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan data primer dan sekunder, serta metode analisis yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bentuk hubungan kerja dalam hubungan kerja yang dalam Perjanjian Kerja Laut merupakan Perjanjian Kerja Laut Untuk Waktu Tertentu apabila sudah ditentukan masa kerja dalam perjanjian. Namun, berbeda dengan perjanjian kerja pada umumnya, pada Perjanjian Kerja Laut meskipun masa kerja yang diperjanjikan telah selesai dan Pelaut masih melaksanakan jabatannya (Nakhoda/ABK) dan tidak melakukan pembaharuan perjanjian kerja maka perjanjian kerja tersebut tetap berlaku sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dengan mencantumkan Pasal 450 KUHD. Kedudukan Nakhoda dalam hubungan kerja ABK dan Pengusaha Kapal yakni sebagai buruh bagi Pengusaha Kapal serta sebagai pelaksana Perjanjian Kerja Laut ABK yang mewakili Pengusaha Kapal selama di atas kapal.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)