Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:07 WIB
Detail
BukuPERSEKUSI BERDASARKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA (HAM) INTERNASIONAL
Bibliografi
Author: Ernita, Ribka ; Selvie, Valerie (Advisor)
Topik: Persekusi; ICC; dan HAM Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya     Tempat Terbit: JAKARTA    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Ribka Ernita_Undergraduate Theses_2020.pdf (1.14MB; 15 download)
Abstract
Hukum HAM adalah hukum internasional tentang HAM yang juga merupakan cabang dari hukum internasional, di golongkan dalam Gross Violation of Human Rights persekusi sebagai salah satu jenis kejahatan baru dalam Pidana Internasional membuat negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya, termasuk dari tindakan persekusi. Akan tetapi persekusi baru bisa di katakan sebagai bagian Gross Violation apabila memenuhi salah satu kualifikasinya. Melalui metode penelitian hukum normative, dengan bahan pustaka yang merupakan bahan dasar yang digunakan dalam ilmu penelitian hukum normative dengan data sekunder. Melalui pendekatan kualitatif, deskriptif-analisis, dengan tujuan untuk menjelaskan suatu pengaturan dan memahami serta mencari solusi atau pemecahan masalah terhadap kasus yang di teliti. Dalam penulisan hukum yang berjudul “Persekusi Berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional”. Penulis merasa perlu untuk membahas (1) Bagaimana Kriteria-kriteria tindakan persekusi yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) secara Internasional? dan (2) Bagaimana bentuk tanggung-jawab negara terhadap pelaku tindakan persekusi berdasarkan HAM Internasional?. Seperti yang diatur dalam Pasal 7 Huruf (H) Statuta Roma 1998 misalnya, dalam pasal tersebut salah satu kriteria persekusi adalah suatu tindakan penganiayaan yang dilatar belakangi Agama, Ras dan politik. Dalam hukum internasional, terutama berkaitan dengan Hukum HAM Internasional, mengatur mengenai bentuk tanggung jawab negara terhadap pelaku tindakan persekusi. Persekusi berdasarkan Hukum HAM Internasional, baru dapat digolongkan dalam Gross Violation Of Human rights bila memenuhi salah satu kualifikasinya, bukan hanya sebatas pada tindakan penganiayaan, tetapi memiliki kriteria-kriteria dan negara memiliki tanggung jawab dalam melindungi warga negaranya, termasuk dari tindakan kejahatan persekusi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)