Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:20 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS ATAS HARTA KEKAYAAN YANG DIRAMPAS OLEH NEGARA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG MENINGGAL DUNIA
Bibliografi
Author:
Martryn, Enos
;
Adipradana, Nugroho
(Advisor)
Topik:
Perampasan Harta Kekayaan
;
Tindak Pidana Pencucian Uang
;
Terdakwa Meninggal Dunia
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya
Tempat Terbit:
JAKARTA
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Enos Martryn_Undergraduate Theses_2020.pdf
(2.06MB;
16 download
)
Abstract
Demi mengakomodir, keadilan dengan cara-cara yang benar dan tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Peradilan sebagai proses penegakan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat sebanyak-banyaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam penegakan hukum (law enforcement) khususnya yang berkenaan dengan perampasan harta kekayaan terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak melenceng dari asas-asas hukum pidana yang berlaku universal, sebagaimana merujuk kepada Pasal 77 KUHP dimana dinyatakan bahwa kewenangan untuk menuntut pidana hapus karena telah meninggalnya terdakwa, hal ini juga berkaitan erat dengan asas praduga tidak bersalah dan asas tiada pidana tanpa kesalahan. Pasal 79 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur bahwa untuk tujuan agar kekayaan yang dihasilkan dari suatu tindak pidana tidak dapat dinikmati oleh orang lain karena beralihnya harta kekayaan karena pewarisan, maka harta tersebut haruslah dirampas. walau begitu, mekanisme tentang perampasan harta kekayaan secara non conviction based ini belum diatur secara terperinci sehingga pada praktiknya dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dalam penegakannya, sehingga perlu ada peraturan yang mengatur tentang tata cara yang rinci dalam melakukan perampasan harta kekayaan ini. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi perampasan harta kekayaan terhadap terdakwa yang meninggal dunia di negara-negara lain seperti Australia, Inggris dan Amerika Serikat, sehingga dapat menjadi refleksi bagi Indonesia bagaimana menerapkan tata cara perampasan harta kekayaan secara non conviction based.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)